Oleh : Hamba Allah rh. Menurut fuqoha & muhadditsin bahwa hadits hadits yang menerangkan sholat kaffaroh adalah hadits hadits maudlu', sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fatawa Fiqhiyyah juz 2 hal. 325, Syekh Syarwani dalam komentarnya tentang hal itu, Syekh Ismail Al Ajluni, Syekh Darwisy dan tidak ketinggalan Assyaukani. Namun yang juga perlu diketahui sholat kaffaroh pernah -bahkan- dijadikan adat masyarakat Yaman dengan acuan bahwa sholat itu dikerjakan oleh wali besar, Syekh Abu Bakar bin Salim . Menghadapi dilema ini, Habib Abu Bakar Assega f (seperti yang dituturkan oleh Kyai Ma'ruf Khozin, Wakil Katib Syuriah PCNU Pasuruan) pernah ditanya soal sholat di hari Jumat akhir Ramadlan : عفوا يا سيدي هل عرفتم بصلاة الكفارة في آخر الجمعة من رمضان؟ أفتوني مأجورين إن شاء الله "Maaf Sayid Abu Bakar, apakah Anda pernah tahu tentang sholat Kaffaroh di hari Jumat terakhir di bulan Ramadlan? Berilah fatwa pada saya, insyaallah Anda mendapatkan pahala". Habib...