Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tanya jawab

HUKUM MERINDUKAN SESEORANG YANG BUKAN MAHRAM

Sumber http://www.jadzab.com   PERTANYAAN : Assalammualaikum...?! Apakah rasa rindu pada orang yang bukan muhrim itu termasuk dosa? Kalau memang dosa apa ada solusinya? Karena rasa rindu itu datang di luar kuasa manusia, kalaupun bisa memilih, mungkin tidak ingin merindukannya... belajar_move_on. [ Vinny Priyani ]. JAWABAN : Wa'alaykumussalaam...  ibnu hazam berkata dalam thuqul hamamah : Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa di mata manusia dan dan hukum, karena hati dalam kekuasaan Alloh azza wajalla. ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑﻦُ ﺣَﺰﻡٍ ﻓﻲ ﻃَﻮﻕِ ﺍﻟﺤَﻤﺎﻣﺔِ  ﻭﻟﻴﺲَ ـ ﺍﻟﺤُﺐ ـ ﺑﻤُﻨﻜَﺮٍ ﻓﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﻧﺔِ ﻭﻻَ ﺑِﻤﺤﻈُﻮﺭٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮﻳﻌﺔِ ، ﺇﺫِ ﺍﻟﻘُﻠﻮﺏُ ﺑﻴﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ . Adapun syahid akhirat saja... dan pembagian syahid akhirat itu banyak di antaranya adalah wanita yang mati saat melahirkan meski dia hamil sebab zina... dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh diwath'i seperti (lelaki) rindu kepada amrod (mairil/cowo remaja guanteng), dengan syarat 'iffah (menjaga dir...

HUKUM MENGUCAPKAN “SELAMAT ULANG TAHUN”

Sumber http://maplesenja.blogspot.co.id Oleh : Kyai  Ma'ruf Khozin  -  Anggota PW LBM NU Jatim Bismillahir rohmaanir rohiim. Jika ada suatu masalah yang baru namun tidak merujuk kepada ulama yang kompeten, maka pasti jawabannya bidah. Hanya dengan modal menghafal  hadits "bidah" dan hadits "Barang siapa menyerupai suatu kaum..." sudah cukup menjadi sosok selevel Mufti.  Termasuk diantaranya masalah ucapan selamat ulang tahun, HBD (happy birth day), baraka Allahu fi umrik dan sebagainya. Benarkah dilarang ? Dalil Mengucapkan Selamat Para ulama ahli hadits menjadikan hadits sahih berikut sebagai dasar Tahniah atau ucapan selamat :   ﻭﺁﺫﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺘﻮﺑﺔ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺣﻴﻦ ﺻﻠﻰ ﺻﻼﺓ اﻟﻔﺠﺮ،  ﻓﺬﻫﺐ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﺒﺸﺮﻭﻧﻨﺎ ... ﻭاﻧﻄﻠﻘﺖ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ،  ﻓﻴﺘﻠﻘﺎﻧﻲ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻮﺟﺎ ﻓﻮﺟﺎ، ﻳﻬﻨﻮﻧﻲ ﺑﺎﻟﺘﻮﺑﺔ، ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ: ﻟﺘﻬﻨﻚ ﺗﻮﺑﺔ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ  (رواه البخاري) Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama memberi  tahu kepada kami tentang diterimany...

HUKUM MEMUTUS SILATURRAHMI

SUMBER http://buletin-aliman.blogspot.co.id PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum dan bahayanya memutus tali silaturrahim? mohon penjelasaannya beserta ibarohnya, matur nuhun. [ Ahmad Afif Kafana ]. JAWABAN : Wa’alaikum salam.  Memutus tali silaturahmi hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dan di antara bahayanya adalah : 1.mendapatkan laknat Allah. 2.hukumannya di percepat di dunia. 3.tidak bisa masuk syurga. 4.amalannya tidak diterima. 5.tidak mendapatkan pembebasan dari neraka di malam nisfu sya'ban. 6.dirubah menjadi kera dan babi, di hujani batu seperti kaum luth, di hancurkan oleh angin yang menyakitkan seperti kaum 'Aad dan ditelan oleh bumi. 7.tidak bisa mencium bau syurga yang bisa tercium sejauh jarak 1000 tahun. 8.rahmat tidak turun kepada kaum yang di dalamnya terdapat pemutus silaturahmi. 9.malaikat rahmat tidak turun kepada kaum yang di dalamnya terdapat pemutus silaturrahmi. 10.langit terkunci dan doa tidak bisa naik. - Kitab az-Zawajir (2/123-125)...

HUKUM MENYANTUNI ANAK YATIM NON MUSLIM

SUMBER www.merdeka.com PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukumnya menyantuni anak yatim non muslim? [ Ahmada Ahmada ]. JAWABAN : Wa’alaikumussalaam. wr.wb. Boleh, dengan catatan : yang boleh diberikan adalah dari shodaqoh sunnah, bukan wajib (zakat), namun untuk fadhilah menyantuni tidak mendapatkannya, karena menyantuni anak yatim  yang ada pahalanya tertentu adalah anak yatim yang khusus anak orang  islam, non muslim tak dapat fadhilah hanya dapat fadhilah shodaqoh saja, sebab devinisi yatim menurut tafsir albagowi adalah : "Anak kecil orang islam yang tidak mempunyai bapak". Wallohu a‘lam. [Mujaawib: Ust.Rizalullah, Ust.Dul ]. Ibaroh : -Al majmu' : ( فرع ) يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات  والحاجات ، فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز  ، وكان فيه أجر في الجملة قال صاحب البيان : قال الصيمري : وكذلك الحربي ،  ودليل المسألة قول الله تعالى : {  ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا } ومعلوم أن ...

HUKUM MENYEBARKAN BERITA HOAX

SUMBER www.eyerys.com PERTANYAAN : Assalamu ‘alaykum, bagaimana hukumnya menyebar berita hoax atau berita yang masih belum akurat kebenaran nya.  [ Hasyiem Ibin Chasan ] JAWABAN : Wa'alaikum salam. Ibnu  hajar al-asqolani dalam fathul baari memberikan syarah atas sebuah  hadits ; [ kata "lisan" secara khusus disebutkan karena ia yang di-i'tibar dan menjadi cerminan apa yang ada dalam diri, demikian pula kata  "tangan" karena banyak pekerjaan yang  dikerjakannya, dan hadits ini (... المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده ) berlaku umum dengan nisbat pada lisan, tidak pada tangan. Karena  LISAN sangat memungkinkan mengucapkan (kebaikan atau keburukan) apa yang telah terjadi, sedang terjadi dan apa yang akan datang setelahnya, beda dengan tangan. Dengan demikian sangat memungkinkan  apa yang dikerjakan lisan juga tertuang dalam bentuk tulisan. dan efek  sebuah tulisan terlihat sangat dahsyat. [Ibnu Hajar - Fathul Baari]. وخص  اللسان بالذكر لأنه ا...

MAKSUD LAFADZH “ADH’AFUL IMAN” DALAM SEBUAH HADITS NABI

SUMBER http://wallpaperstone.blogspot.co.id PERTANYAAN : Assalamualaikum yi ust gus wa ghairuhum, mau tanya syarah arba'in nawawi. Hadits “ man ra'a minkum mungkaron fal yughayyir ...dst. Yang akhir kalimat haditsnya " dzalika adh'aful iiman ". Pertanyaanya : rujuk  dzalika  itu kembali kemana ? Wassalamualaikum. [ محمد اول الدين ] JAWABAN : Wa'alaikum salam. La'allashowab, marji' dhomir pada " fabiqolbihi " artinya wajib inkar dengan hatinya. عن  أبي سعيد الخدري قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من رأى  منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ،  وذلك أضعف الإيمان . رواه مسلم . Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam  bersabda: Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat...

BERJABAT TANGAN DENGAN NON MUSLIM DAN DA’WAH NABI KEPADA GOLONGAN JIN

BERJABAT TANGAN DENGAN NON MUSLIM DAN DA’WAH NABI KEPADA GOLONGAN JIN PERTANYAAN : Assalamualaikum. Nanya : (1). Apa hukum berjabat tangan + mencium tangan orang non muslim ? (2). Nabi diutus untuk jin dan manusia, bagaimana Nabi dulu mendakwahi jin?. Terimakasih.[ Muhammad Thoha ] JAWABAN : Wa alaikumussalam.  1. Jika tujuannya untuk memuliakan dia karena termasuk dari orang kaya maka hukumnya makruh. Jika ada rasa senang kepada dia (si non muslim) maka hukumnya haram. Yang sunnah dicium tangannya adalah orang shaleh dan sesamanya. - Asnal MAthalib : (وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِ...