Langsung ke konten utama

HUKUM MERINDUKAN SESEORANG YANG BUKAN MAHRAM

Sumber http://www.jadzab.com

 

PERTANYAAN :

Assalammualaikum...?! Apakah rasa rindu pada orang yang bukan muhrim itu termasuk dosa? Kalau memang dosa apa ada solusinya? Karena rasa rindu itu datang di luar kuasa manusia, kalaupun bisa memilih, mungkin tidak ingin merindukannya... belajar_move_on. [Vinny Priyani].

JAWABAN :

Wa'alaykumussalaam...  ibnu hazam berkata dalam thuqul hamamah : Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa di mata manusia dan dan hukum, karena hati dalam kekuasaan Alloh azza wajalla.
ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑﻦُ ﺣَﺰﻡٍ ﻓﻲ ﻃَﻮﻕِ ﺍﻟﺤَﻤﺎﻣﺔِ  ﻭﻟﻴﺲَ ـ ﺍﻟﺤُﺐ ـ ﺑﻤُﻨﻜَﺮٍ ﻓﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﻧﺔِ ﻭﻻَ ﺑِﻤﺤﻈُﻮﺭٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮﻳﻌﺔِ ، ﺇﺫِ ﺍﻟﻘُﻠﻮﺏُ ﺑﻴﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ.

Adapun syahid akhirat saja... dan pembagian syahid akhirat itu banyak di antaranya adalah wanita yang mati saat melahirkan meski dia hamil sebab zina... dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh diwath'i seperti (lelaki) rindu kepada amrod (mairil/cowo remaja guanteng), dengan syarat 'iffah (menjaga diri dari maksiat) bahkan sampai menjaga diri pandangan sekiranya dia berduaan dengan orang yang dicintainya maka ia tidak melewati batasan syariat & dengan syarat menyembunyikan kerinduannya bahkan terhadap yang dirindukan sekalipun. Adapun khobar : "Jika salah satu dari kalian mencintai saudaranya maka kabarkanlah kepadanya", maka diarahkan kepada selain malarindu. Betapa eloknya perkataan sebagian penyair :
KAFA ALMUHIBBIINA ADZAABUHUM*TALLOHI LAA ADZDZABATHUM BA'DAHAA SAQOR
(cukuplah bagi para pecinta adzab mereka di dunia * demi Allah neraka saqor takkan menyiksa setelah adzab dunia),
BAL JANNATUL KHULDI MA'WAHUM MUZAKHROFAH*YUN'AMUNA BIHA HAQQON BIMAA SHOBARU
(akan tetap surga khuldi yang dihias tempat mereka * mereka benar-benar mendapat nikmat di dalamnya sebab kesabaran mereka).

والميت عشقا ولو لمن لم يبح وطؤه كأمرد بشرط العفة حتى عن النظر بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع وبشرط الكتمان حتى عن معشوقهحاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جزء 1 ص 244

Aplikasi rindu kayak gimana seng haram niku ? yang haram bukan rindunya, tapi pelampiasan rindunya yang bisa ada yang haram misalnya berciuman bibir dengan pacarnya, dan ada yang halal seperti berciuman bibir dengan istrinya. Wallahu a'lam. (Rampak Naung, Anake Garwane Pake, Abu Cenghood).

LINK DISKUSI : http://www.piss-ktb.com

Komentar

  1. Syukron kak atas ilmu nya, semoga bermanfaat. Kalau boleh tau, itu fotonya lagi dimana ya kak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Salah Ambil Toples

Seorang santri, sebut saja namanya Tholib, dipanggil untuk menghadap kiainya. Karena mungkin merasa sungkan jika sowan sendirian, akhirnya Tholib mengajak seorang santri senior. Sesampainya di kediaman pengasuh, Tholib disuruh kiayinya membuatkan teh.<> Kiai: " Kang, gaweo dewe teh nang dapur mburi !" (Kang, silahkan membikin teh sendiri di dapur belakang). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Setelah teh siap dihidangkan, Tholib membawanya ke ruang tamu. Merasa ada yang kurang di meja lantaran hanya ada beberapa gelas berisi teh, lantas sang Kiai menyuruh Tholib untuk mengambil kue di dapur juga. Kiai: " Kang, nek ono jajanane, jukuken toples nang dapur! " (Kang, kalau ada kue, ambil saja toples di dapur). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Begitu sampai di dapur. Tholib menjumpai sebuah toples di dapur dan langsung mengambilnya, tanpa memastikan isi yang ada di dalamnya. Sembari meletakan toples di meja, tanpa basa-basi Tholib langsung membuk...