Langsung ke konten utama

HUKUM MERINDUKAN SESEORANG YANG BUKAN MAHRAM

Sumber http://www.jadzab.com

 

PERTANYAAN :

Assalammualaikum...?! Apakah rasa rindu pada orang yang bukan muhrim itu termasuk dosa? Kalau memang dosa apa ada solusinya? Karena rasa rindu itu datang di luar kuasa manusia, kalaupun bisa memilih, mungkin tidak ingin merindukannya... belajar_move_on. [Vinny Priyani].

JAWABAN :

Wa'alaykumussalaam...  ibnu hazam berkata dalam thuqul hamamah : Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa di mata manusia dan dan hukum, karena hati dalam kekuasaan Alloh azza wajalla.
ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑﻦُ ﺣَﺰﻡٍ ﻓﻲ ﻃَﻮﻕِ ﺍﻟﺤَﻤﺎﻣﺔِ  ﻭﻟﻴﺲَ ـ ﺍﻟﺤُﺐ ـ ﺑﻤُﻨﻜَﺮٍ ﻓﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﻧﺔِ ﻭﻻَ ﺑِﻤﺤﻈُﻮﺭٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮﻳﻌﺔِ ، ﺇﺫِ ﺍﻟﻘُﻠﻮﺏُ ﺑﻴﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ.

Adapun syahid akhirat saja... dan pembagian syahid akhirat itu banyak di antaranya adalah wanita yang mati saat melahirkan meski dia hamil sebab zina... dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh diwath'i seperti (lelaki) rindu kepada amrod (mairil/cowo remaja guanteng), dengan syarat 'iffah (menjaga diri dari maksiat) bahkan sampai menjaga diri pandangan sekiranya dia berduaan dengan orang yang dicintainya maka ia tidak melewati batasan syariat & dengan syarat menyembunyikan kerinduannya bahkan terhadap yang dirindukan sekalipun. Adapun khobar : "Jika salah satu dari kalian mencintai saudaranya maka kabarkanlah kepadanya", maka diarahkan kepada selain malarindu. Betapa eloknya perkataan sebagian penyair :
KAFA ALMUHIBBIINA ADZAABUHUM*TALLOHI LAA ADZDZABATHUM BA'DAHAA SAQOR
(cukuplah bagi para pecinta adzab mereka di dunia * demi Allah neraka saqor takkan menyiksa setelah adzab dunia),
BAL JANNATUL KHULDI MA'WAHUM MUZAKHROFAH*YUN'AMUNA BIHA HAQQON BIMAA SHOBARU
(akan tetap surga khuldi yang dihias tempat mereka * mereka benar-benar mendapat nikmat di dalamnya sebab kesabaran mereka).

والميت عشقا ولو لمن لم يبح وطؤه كأمرد بشرط العفة حتى عن النظر بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع وبشرط الكتمان حتى عن معشوقهحاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جزء 1 ص 244

Aplikasi rindu kayak gimana seng haram niku ? yang haram bukan rindunya, tapi pelampiasan rindunya yang bisa ada yang haram misalnya berciuman bibir dengan pacarnya, dan ada yang halal seperti berciuman bibir dengan istrinya. Wallahu a'lam. (Rampak Naung, Anake Garwane Pake, Abu Cenghood).

LINK DISKUSI : http://www.piss-ktb.com

Komentar

  1. Syukron kak atas ilmu nya, semoga bermanfaat. Kalau boleh tau, itu fotonya lagi dimana ya kak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...