Langsung ke konten utama

HUKUM MENYEBARKAN BERITA HOAX

SUMBER www.eyerys.com


PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaykum, bagaimana hukumnya menyebar berita hoax atau berita yang masih belum akurat kebenaran nya.  [Hasyiem Ibin Chasan]

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Ibnu  hajar al-asqolani dalam fathul baari memberikan syarah atas sebuah  hadits ; [ kata "lisan" secara khusus disebutkan karena ia yang di-i'tibar dan menjadi cerminan apa yang ada dalam diri, demikian pula kata  "tangan" karena banyak pekerjaan yang  dikerjakannya, dan hadits ini
(... المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده )
berlaku umum dengan nisbat pada lisan, tidak pada tangan.
Karena  LISAN sangat memungkinkan mengucapkan (kebaikan atau keburukan) apa yang telah terjadi, sedang terjadi dan apa yang akan datang setelahnya, beda dengan tangan.
Dengan demikian sangat memungkinkan  apa yang dikerjakan lisan juga tertuang dalam bentuk tulisan. dan efek  sebuah tulisan terlihat sangat dahsyat. [Ibnu Hajar - Fathul Baari].

وخص  اللسان بالذكر لأنه المعبر عما في النفس ، وهكذا اليد لأن أكثر الأفعال  بها ، والحديث عام بالنسبة إلى اللسان دون اليد ; لأن اللسان يمكنه القول  في الماضين والموجودين والحادثين بعد ، بخلاف اليد ، نعم يمكن أن تشارك  اللسان في ذلك بالكتابة ، وإن أثرها في ذلك لعظيم .

Imam Ghozali menjelaskan tentang Adab Kedua Tangan dalam kitab Bidayatul Hidayah : Adapun kedua tangan, peliharalah keduanya dari memukul seorang muslim, atau  dipergunakan untuk memperoleh harta yang haram, atau digunakan untuk  menyakiti sesama makhluq, atau digunakan dalam berkhianat atas sebuah  amanah dan titipan,ATAU MENULIS SESUATU YANG TIDAK BOLEH DI UCAPKAN,  KARENA PENA ADALAH SALAHSATU DARI DUA LISAN.

JADI, JAGA DAN PELIHARA PENA / TULISAN DARI APA YANG MENJADI KEWAJIBAN LISAN  UNTUK MEMELIHARANYA. Wallahu a'lam. [Mujawib : @santrialit, Ust.Dul II]

- Bidayatul Hidayah Imam Ghozali :
آداب اليدين
؟وأما  اليدان: فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو  تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة، أو تكتب بهما ما  لا يجوز النطق به، فإن القلم أحد اللسانين، فاحفظ القلم عما يجب حفظ  اللسان عنه.

- I’anatut Tholibin, juz IV, hal. 284 :
واعلم)  ان اصل الغيبة الحرمة، وقد تباح لغرض صحيح شرعى لايتوصل اليه الا بها  وينحصر فى ستة اسباب وقد تقدم الكلام عليها لكن يحسن ذكرها هنا ايضا وهى  التظلم فلمن ظلم بالبناء للمجهول ان يشكو لمن يظن ان له قدرة على ازالة ظلم  او تخفيفه والاستعانة على تغيير منكر  يذكره لمن يظن قدرته على ازالته -إلى أن قال- وتحذير المسلمين من الشر  ونصحهم كجرح الرواة والشهود والتجاهر وبالفسق فيجوز ذكر المتجاهر بما تجاهر  به دون غيره

- Syarah Sullam Taufiq, hal. 68 :
قال  الغزالى وحد النميمة كشف ما يكره كشفه سواء كان الكشف بالقول او بالكتاب  او بالرمز او بالايماء -إلى أن قال- بل حقيقة النميمة افشاء السر وهتك  الستر عما يكره كشفه بل كل ما رآه الانسان من احوال الناس فينبغى ان يسكت  عنه الا فى حكايته فائدة لمسلم او دفع لمعصية

- Is’adur Rofiq, juz II, hal. 50 :
(ومنها  الفرح بالمعصية) والرضا بها سواء صدرت (منه او صدرت من غيره) من خلق الله،  لان الرضا بالمعصية معصية بل هو من الكبائر كما فى الزواجر



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...