Langsung ke konten utama

Kapan Kita Boleh Senang? Ini Jawaban Al-Qur'an!



Santrionline – Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia. Agama ini tidak menghalangi manusia untuk mencapai kesenangan, karena naluri alami manusia selalu mendambakan kesenangan dan kebahagiaan.
Tapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada kesenangan-kesenangan yang dilarang oleh Islam. Itupun karena kesenangan itu diletakkan bukan pada tempatnya. Seperti contoh-contoh yang dibawakan Al-Qur’an berikut ini :
1. Kesenangan sekelompok orang karena pengingkaran mereka kepada Rasulullah saw dengan tidak ikut berjihad.
فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلاَفَ رَسُولِ اللّهِ
“Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang), merasa gembira dengan duduk-duduk diam setelah ditinggal Rasulullah.” (QS.at-Taubah:81)

2. Senang dengan kenikmatan dunia yang menjadikan manusia lupa dan lalai dengan akhirat.
وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Mereka bergembira dengan kehidupan dunia.” (QS.ar-Ra’d:26)

3. Senang dan bangga dengan memiliki harta dan kekayaan. Seperti yang dikatakan kepada Qorun (sang konglomerat yang sombong itu) dalam firman-Nya,
لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ
 “Janganlah engkau terlalu senang (bangga). Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang membanggakan diri.” (QS.al-Qashas:76)
4. Senang ketika ada saudaranya dari kalangan mukminin yang tertimpa kesulitan (seperti yang dilakukan oleh kaum munafiqin).
وَإِن تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُواْ بِهَا
“Jika kalian tertimpa bencana, mereka bergembira karenanya.” (QS.Ali Imran:120)

5. Senang dan bangga dengan ilmu yang dimilikinya.
فَرِحُوا بِمَا عِندَهُم مِّنَ الْعِلْمِ 
“Mereka merasa senang dengan ilmu yang ada pada mereka.” (QS.Ghafir:83)

6. Senang dan bangga atas amal yang mereka kerjakan. Dan senang ketika dipuji atas pekerjaan yang tidak mereka lakukan.
لاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَواْ وَّيُحِبُّونَ أَن يُحْمَدُواْ بِمَا لَمْ يَفْعَلُواْ فَلاَ تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِّنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari azab. Mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS.Ali Imran:188)

Inilah beberapa ayat yang menceritakan tentang kesenangan yang bukan pada tempatnya, sehingga mendapat larangan dalam Islam. Dan Al-Qur’an pun mengecam orang-orang yang gembira bukan pada tempatnya.
ذَلِكُم بِمَا كُنتُمْ تَفْرَحُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنتُمْ تَمْرَحُونَ
“Yang demikian itu disebabkan karena kamu bersuka ria di bumi (tanpa) mengindahkan kebenaran dan karena kamu selalu bersuka ria (dalam kemaksiatan).” (QS.al-Ghafir:75)
Karena sebenarnya, kesenangan yang berada pada jalur yang benar (tidak melanggar ketentuan Allah) atau dalam rangka menyenangkan hati orang lain adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah swt.
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ
Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS.Yunus:58)
Semoga kita termasuk orang-orang yang bergembira di dunia hingga di akhirat nanti.

(Khazanahalquran.com/ Irma Andriyana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...