Langsung ke konten utama

PAGAR NUSA BENTUK LASKAR ANTI KEKERASAN PERANGI RADIKALISME DAN KEKERASAN SEKSUAL

Ajengan Mimih : Pagar Nusa Bentuk Laskar Anti Kekerasan Perangi Radikalisme dan Kekerasan Seksual

Lampung Timur (Santrionline) - Ketua Umum Perguruan Silat NU (PSNU) Pagar Nusa, Ajengan Mimih Haeruman menegaskan, komitmen para pendekar NU untuk memerangi radikalisme, terorisme, kekerasan atas nama agama dan kekerasan seksual yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Sejak dulu NU selalu menjadi garda terdepan untuk membentengi negeri ini dari berbagai ancaman. Kini, Pagar Nusa, sebagai Pendekarnya NU membentuk Laskar Anti Kekerasan. Kami siap membentengi bangsa dan negara yang kini sedang terancam oleh berbagai bentuk kekerasan. Baik kekerasan struktural, kekerasan vertikal maupun horizontal,” ujar Mimih saat membuka Apel Akbar Pagar Nusa yang diikuti sepuluh ribu pendekar di Lapangan Merdeka Sribhawono, Lampung Timur, Selasa (31/5/2016).

Pembentukan Laskar Anti Kekerasan, menurut pengasuh Padepokan Santri Manuk Heulang itu, bukan bermaksud mengambil peran negara dan aparat pemerintahan, dari sipil maupun militer. Tetapi laskar ini justru menjadi mitra aparat dalam melakukan pencegahan dini, pendampingan, serta mendorong aparat untuk tegas dalam menegakkan keadilan.
“Laskar anti kekerasan ini akan dibentuk di tujuh provinsi. Selanjutnya Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, kita intruksikan membentuk hingga di berbagai titik. Agar masyarakat mendapat pencerahan dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun. Sementara para korban, kita lakukan pendampingan agar terobati dari trauma,” papar Mimih.

Sebagai bentuk pencegahan dini terhadap maraknya aksi kekerasan seksual misalnya, Laskar Anti Kekerasan dari pendekar perempuan, akan memberi latihan bela diri. Di samping itu, Laskar juga akan mengajak kepada tokoh masyarakat setempat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat, menurut Mimih, perlu diberi penyuluhan, agar menghentikan sikap diskriminatif dan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Meski terdiri dari para pendekar, Laskar Anti Kekerasan tidak akan mengerahkan kekuatan fisik, kecuali terpaksa. Laskar ini bergerak dengan penuh cinta. Menjunjung nilai kemanusiaan. Ini juga merupakan perwujudan nilai Pancasila. Tidak hanya mendorong penghapusan kekerasan seksual. Kekerasan atas nama negara atau atas nama agama sekalipun, harus dihentikan,“ tandasnya.

Sementara, Bupati Lampung Timur, Chusnunia, mengaku bersyukur daerahnya dijadikan titik awal pembentukan Laskar Anti Kekerasan. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan terbentuknya desa ramah dan mendukung Pagar Nusa Lampung Timur, untuk membentuk Laskar Anti Kekerasan hingga ke desa-desa.
“Kami akan membentuk desa ramah anak sebagai komitmen untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual dan kekerasan atasnama apapun,” ujarnya.

Hal sama diungkap Sekjen PBNU, Helmy Faisal Zaini, yang mendorong terbentuknya rekonsiliasi nasional atas sejumlah tragedi kebangsaan yang pernah mewarnai sejarah negeri ini. “Tapi kami juga mendesak pemerintah agar tegas terhadap sejumlah kelompok dan organisasi yang mengancam eksistensi negara,” imbuhnya.  

(Dilaporkan oleh : Abdul Malik Mughni)
Editor : Zamroni Fauzan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...