Langsung ke konten utama

Benarkah Tuduhan Bahwa NU Menghalalkan Zina di Tempat Pelacuran?

Santrionline.net~ Dibeberapa media dan jejaring sosial tersebar pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa NU (Nahdlatul Ulama) menghalalkan perzinahan ditempat pelacuran (lokalisasi). NU dikatakan mendukung hal-hal yang haram berupa praktek zina.

Pernyataan yang dilontarkan pada NU tersebut bermula dari tulisan hasil Bahtsul Masa-il LKNU (Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama) yang dipublikasikan dalam Situs Resmi NU Online pada 27 Januari 2014. (Baca : NU Online : Dasar Hukum yang Membolehkan Lokalisasi atau di MMN di Dasar Hukum Kebolehan Lokalisasi).
Pada publikasi dalam Situs Resmi NU Online, terdapat beberapa poin yang penting untuk digaris bawahi, diantaranya adalah :

-Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.

-Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi.

-Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.

Jauh sebelumnya, hasil Bahtsul Masail LKNU tentang Penanggulangan HIV-AIDS tersebut sudah dipublikasikan secara online oleh beberapa situs, diantaranya LKNU Lampung (www.lknulampung.org) dengan arsip yang lebih lengkap.

Banyak hal yang dibahas berkaitan dengan HIV/AIDS dalam rumusan Bahtsul Masail tersebut. Diantaranya terkait siapa yang berkewajiban menghilangkan penyakit HIV, posisi Jam’iyyah NU dan Negara dalam konteks HIV/AIDS, hukum penggunaan dan sosialisasi kondom untuk pencegahan HIV&AIDS, pandangan NU terhadap hak-hak Odha, pandangan NU terhadap lokalisasi sebagai sarana untuk meminimalisir penularan HIV dan inveksi menular seks lainnya di masyarakat, dan lain sebagainya.

Dalam rumusan Bahtsul Masail tersebut, secara jelas dan terang bederang menyatakan bahwa  lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah, dalam hal ini adalah penguasa, yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya atau membolehkannya.

Terkait kebenaran dan maksud dari hasil Bahtsul Masail tersebut. MMN mendapatkan konfirmasi melalui salah satu pengurus PCNU Surabaya. Bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada KH Ramadlan Khatib dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang juga anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.

KH Ramadlan Khatib mengatakan bahwa para pengidab AIDS boleh dilokalisasikan untuk deteksi dan pencegahan penularan, bukan lokasisasi untuk pekerja seks komersial (WTS).

"Tidak benar. Yang saya ikuti hasilnya adalah PARA PENGIDAP AIDS BOLEH DILOKALISASIKAN UNTUK DETEKSI DAN PENCEGAHAN PENULARAN, BUKAN LOKALISASI UNTUK WTS", demikian SMS yang dikirim kepada salah satu pengurus NU Surabaya (8/2/2014) yang diperoleh oleh MMN.

(Muslimedianews/Aw)

Komentar

  1. ini harusnya mereka baca... tp syang.. otak mreka sudah tercuci duluan..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...