Langsung ke konten utama

PERPPU ORMAS; Gejala Ikut-Ikutan Ikhwan Akhwat Dalam Menolak

Setelah melewati polemik panjang atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas nomor 2/2017, DPR melalui rapat paripurna, akhirnya mengesahkan PERPPU tersebut menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Namun tidak selesei sampai di sini. Pihak-pihak yang sedari awal menolak keras atas terbitnya PERPPU tersebut, sampai detik ini masih melakukan langkah-langkah koersif untuk menolaknya. Ujaran-ujaran yang menganggap bahwa pemerintah diktator dan anti Islam pun semakin masif mereka gaungkan dengan tanpa pemahaman yang semakin membuat mata mereka rapat tertutup.

Yang membuat kami heran, sebenarnya atas dasar apa stigma bahwa pemerintah diktator dan anti Islam sebegitu yakinnya mereka simpulkan. Sudahkan mereka mendengar bunyi dari PERPPU tersebut? Adakah point yang mengindikasikan bahwa pemerintah benar-benar anti Islam? Atau mungkinkah pemerintah yang di dominasi oleh Muslim melakukan sikap anti Islam secara terang-terangan?

Lalu bagaimana tanggapan mereka tentang Mesir yang pada tahun 1974 telah melarang Hizbut Tahrir, Suriah yang melarang pada tahun 1998, Malaysia yang pada tanggal 17 September 2015 juga turut melarang Hizbut Tahrir melakukan kegiatan di negaranya, dan beberapa banyak negara lagi yang sudah terlebih dahulu menolak Hizbut Tahrir. Beranikah mereka mengklaim bahwa negara-negara tersebut sebagai negara yang anti Islam? Atau justifikasi tersebut hanya berlaku untuk pemerintah Indonesia saja?

Mungkin pertanyaan-pertanyaan mendasar semacam ini patut untuk mereka jawab.

Kemudian juga tentang animo mereka dalam membela keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia pun menurut kami perlu untuk di pertanyakan.

Mungkin yang mereka paham hanya dari segi perspektif luarnya, bahwa Hizbut Tahrir Indonesia adalah sebuah ormas Islam. Mereka mungkin tidak akan pernah paham sejarah terbentuknya Hizbut Tahrir itu bagaimana, siapa pendiri dari Hizbut Tahrir, kapan didirikannya Hizbut Tahrir, apa visi misi dibentuknya Hizbut Tahrir, dan hal-hal lainnya yang semestinya mereka ketahui terlebih dahulu sebelum mengambil sikap tentang pergerakan Hizbut Tahrir itu sendiri.

Gejala-gejala seperti inilah yang membuat pola fikir masyarakat sulit untuk mau berkembang. Masyarakat, khususnya golongan awam yang semestinya di beri ruang untuk melihat suatu permasalahan dengan kacamata pribadi melalui kajian komprehensif, mereka paksa untuk masuk kedalam gejala ikut-ikutan. Walhasil, sikap fanatik membabi buta hingga saat ini sangat kuat tertanam di dalam karakter ikhwan akhwat yang notabenenya tidak tahu menahu apa yang selama ini mereka persoalkan.

Oleh sebab itu, seyogyanya sikap keingin tahuan untuk mencari informasi sendiri dan kritis dalam menilai sebuah permasalahan perlu kiranya mereka tanamkan sejak dini agar tidak ada lagi istilah, "katanya, katanya, dan katanya". (Rois Faisal .R)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso Kediri

Letak Pondok Pesantren Al Falah, di desa Ploso kecamatan Mojo, Al falah di kelilingi sungai brantas yang paling terbesar di kediri, bangunan Pondok Pesantren Al falah didirikan pada pertengahan tahun 1924 oleh Al Mukharom KH.Dzajuli Usman , permulaan beliau memiliki santri sekitar 10 orang masih menggunakan metode kono (sorogan) dengan memanfaatkan serambi masjid, dengan semakin banyaknya santri yang menimba ilmu dari beliau akhirnya di bangunlah gedung madrasah di awal tahun 1925. Tanpa terasa santri yang belajar dengan KH. A. Djazuli membengkak menjadi 100 orang. Sebuah kenaiban pun, ia pakai sebagai tempat belajar. Cuma yang menjadi persoalan, seiring dengan semakin bertambahnya santri, fasilitas kenaiban tersebut tak bisa lama-lama ia pakai sebagai tempat belajar para santri. Aparat kantor kenaiban sering terganggu dengan aktifitas para santri. Untuk itu, pada tahun 1939 beliau segera membangun asrama santri yang sekarang bernama komplek A, sebuah asrama berlantai dua yang dilengka...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...