Langsung ke konten utama

KAMUS NU

Kamus NU.

santrionline.net
1- PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.
2. PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.
3. PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).
4. PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.
5. MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.
6. PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.
7. PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.
8. A’wan: Bagian dari syuriah yang bertugas membantu tugas rais, yang terdiri atas sejumlah ulama terpandang. A’wan adalah bentuk jamak dari ‘awn yang secara bahasa berarti bantuan.
9. Hadhratusy Syaikh: Sebutan kepada seorang ulama sebagai pengakuan atas keluasan ilmunya, kemuliaan akhlaqnya, dan keistiqamahannya dalam berdakwah. Istilah Hadhratusy Syaikh di NU merujuk kepada K.H Hasyim Asy’ari, pendiri NU.
10. Jam’iyyah: Perkumpulan yang memiliki ikatan dan aturan baku (organisasi). Berbeda dari jama’ah yang merupakan perkumpulan yang bersifat lepas dan cair. Keduanya berakar dari kata jama’a (berkumpul). Selain Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah induk, ada beberapa badan otonom NU yang juga memakai nama jam’iyyah, seperti
11. Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdhiyyah ( JATMAN) yang menaungi para pengikut thariqat yang mu’tabar; dan


12. Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh (JQH) yang mengurus pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan tradisi penghafalan dan seni membaca Al-Qur’an.
13. Katib: Penulis atau juru catat, berasal dari kata ‘kataba’ (menulis). Dalam NU, istilah katib hanya diperuntukkan bagi sekretaris syuriah.
Sementara itu, dalam tanfidziah digunakan istilah sekretaris.
14. Khittah: Visi dasar organisasi NU yang dirumuskan pada awal pendiriannya pada tahun 1926, yakni sebagai organisasi sosial keagamaan yang berjuang di ranah dakwah, sosial, dan pendidikan.
Kata khiththah berasal dari kata ‘khaththa (menggaris).
15. Lajnah: Panitia, komisi, lembaga, atau komite yang secara struktural bertanggung jawab kepada NU.
Berasal dari kata ‘lajanah’ yang berarti mengaduk, merekatkan. Ada beberapa lajnah dalam NU, yaitu:
16. Lajnah Falakiyyah, bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan bidang ilmu falak (astronomi);
17. Lajnah Bahtsul Masa’il (LBM), bertugas membahas, mengkaji, dan memutuskan berbagai masalah keagamaan, dengan bersandar pada pandangan ulama dan kitab yang mu’tabar;
18. Lajnah At-Ta’lif wan Nasyr, menangani penerbitan karya dan fatwa ulama NU, kegiatan muktamar, dan lain-lain; dan
19. Lajnah Awqaf, yang menangani harta wakaf baik dari anggota maupun simpatisan NU.
Selain lajnah, ada juga lembaga, seperti Lakpesdam, LP Ma’arif dan Lesbumi, dan badan otonom, seperti
Anshor, Fatayat, Muslimat, IPNU, dan IPPNU, yang secara struktural lebih mandiri.
20. (Al-)Muhafazhah ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah: Prinsip dasar ulama NU yang bermakna,
“Berpegang teguh pada pendapat terdahulu yang baik, seraya mengambil pendapat yang baru yang jauh lebih baik”.
Dengan dasar kaidah itu, NU mempertahankan tradisi salafiyyahnya, namun tidak alergi terhadap pendapat dan interpretasi keagamaan modern yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama salaf.
21. Mustasyar: Dewan penasihat syuriah yang terdiri atas ulama sepuh NU, seperti K.H M. Zen Syukri, K.H Idris Marzuki Lirboyo, dan Tuan Guru Badruddin Turmudzi. Mustasyar berasal dari kata ‘istasyara’ yang berarti meminta petunjuk.
22. Qanun Asasi: Garis-garis dasar ideologi NU yang disusun oleh Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ ari. Intinya, jam’iyyah NU berpegang kepada madzhab Asy’ariyah (pengikut Syaikh Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari) dan Maturidiyyah (pengikut Abu Manshur Muhammad bin Muhammad Al-Maturidi) dalam beraqidah; pendapat ulama madzhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dalam berfiqih; dan pendapat Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali dalam bertasawuf.
23. Rabithah Al-Ma’ahid Al-Islamiyyah (RMI):
Perkumpulan pesantren NU adalah salah satu badan pelaksana kebijakan NU dalam bidang kepesantrenan.
Rabithah berasal dari kata ‘rabatha’ yang berarti mengikat, sedangkan Ma’ahid adalah jamak dari kata ‘ma’had’ yang bermakna pondok pesantren.
24. Rais Akbar: Secara bahasa bermakna pemimpin besar, jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan Syuriyyah NU saat pertama kali didirikan.
Jabatan ini hanya pernah diduduki oleh Hadhratusy Syaikh Muhammad Hasyim Asy’ari. Sepeninggal Mbah Hasyim, istilah rais akbar diganti dengan rais ‘am yang berarti ketua umum.
25. Syuriah: Berasal dari kata ‘syawara’ yang berarti bermusyawarah. Syuriah ialah badan musyawarah pengambil keputusan tertinggi dalam NU, semacam dewan legislatif dalam negara. Syuriah dipimpin oleh seorang rais ‘am.
26. Tanfidziah: Berasal dari kata ‘naffadza’ yang berarti melaksanakan. Tanfidziah ialah badan pelaksana harian syuriah. Pemimpin tertinggi Tanfidziyyah tidak menggunakan istilah rais ‘am, melainkan ketua umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Salah Ambil Toples

Seorang santri, sebut saja namanya Tholib, dipanggil untuk menghadap kiainya. Karena mungkin merasa sungkan jika sowan sendirian, akhirnya Tholib mengajak seorang santri senior. Sesampainya di kediaman pengasuh, Tholib disuruh kiayinya membuatkan teh.<> Kiai: " Kang, gaweo dewe teh nang dapur mburi !" (Kang, silahkan membikin teh sendiri di dapur belakang). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Setelah teh siap dihidangkan, Tholib membawanya ke ruang tamu. Merasa ada yang kurang di meja lantaran hanya ada beberapa gelas berisi teh, lantas sang Kiai menyuruh Tholib untuk mengambil kue di dapur juga. Kiai: " Kang, nek ono jajanane, jukuken toples nang dapur! " (Kang, kalau ada kue, ambil saja toples di dapur). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Begitu sampai di dapur. Tholib menjumpai sebuah toples di dapur dan langsung mengambilnya, tanpa memastikan isi yang ada di dalamnya. Sembari meletakan toples di meja, tanpa basa-basi Tholib langsung membuk...