Langsung ke konten utama

Pelajar Kab. Pekalongan Angkat Bicara Soal Lima Hari Sekolah


Pekalongan, santrionline
Menyikapi pemberitaan di media terkait rencana penerapan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017-2018, PC IPNU Kabupaten Pekalongan menggelar diskusi kecil. Diskusi itu dilaksanakan di sela-sela rangkaian kegiatan Roadshow Ramadhan IPNU Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan bersama kader IPNU Kabupaten Pekalongan bertempat di taman rumah dinas jabatan Bupati Pekalongan di Kajen.

Rekan Murtadho selaku Ketua PC IPNU Kabupaten Pekalongan menuturkan, sebagai organisasi yang mempunyai target group pelajar, sudah seharusnya kita ikut menyikapi rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah oleh Menteri Muhajir tersebut. "Kita sebagai aktifis organisasi IPNU mempunyai posisi yang sangat strategis untuk menyikapi kebijakan yang akan berpengaruh kepada pelajar atau peserta didik yang notabenenya adalah anggota kita", tandasnya.

Menurut Murtadho, bahwa penerapan aturan lima hari sekolah akan lebih banyak membawa dampak negaitif bagi pelajar. Karna aturan tersebut dinilainya akan memberatkan dan merepotkan bagi pelajar, selain itu pasti juga akan berdampak pada permasalahan lain yang sangat komplek.

Sementara itu, menyikapi aturan lima hari sekolah yang akan berpengaruh pada bertambahnya jam belajar di sekolah sampai sore hari, beberapa anggota IPNU yang mengikuti diskusi tersebut menyatakan kekhawatiran dan kecemasannya. Pasalnya selain kewajiban belajar di sekolah, sebagian besar anggota IPNU di Kabupaten Pekalongan juga mempunyai kewajiban untuk menuntut ilmu agama di madrasah pada sore hari (red. TPQ/MDA). Belum lagi masalah membagi waktu untuk bermain dan belajar berorganisasi di IPNU. "Kami tidak bisa membayangkan apabila kami harus berada di sekolah sampai sore hari, sangat keberatan untuk membagi waktu dengan kewajiban yang lainnya", tutur Rekan Sudir salah satu kader IPNU.

Di akhir pertemuan, rekan Anam selaku Ketua Bidang Kajian Keislaman sekaligus penanggung jawab kegiatan tersebut berjanji akan terus mendiskusikan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Muhajir Efendy tentang rencana penerapan lima hari sekolah tersebut dengan mencari dan mempersiapkan berbagai sumber yang mendukung. "Agar lebih bermanfaat, Roadshow Ramadhan PC IPNU Kabupaten Pekalongan di empat penjuru Kota Santri ini, selain bertujuan untuk silaturrakhim dan konsolidasi antar tingkat pengurus IPNU, juga kita manfaatkan untuk sarana diskusi dan belajar bagi kader-kader IPNU Kabupaten Pekalongan", tuturnya ketika dikonfirmasi koordinator tim jurnalistik IPNU Kota Santri Aji Lukmana.(Murtadlo/Kholiq)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...