Langsung ke konten utama

“Terorisme: Kekerasan yang Mencederai Kemanusiaan”


Menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H, kita dikejutkan dengan bom di Manchester Inggris, serangan teroris di kota Marawi Mindanao Filipina pada Selasa 23 Mei 2017 serta yang terbaru, ledakan bom di Kampung Melayu, pada Rabu 24 Mei 2017 menunjukkan bahwa radikalisme atas nama agama sungguh sangat memprihatinkan kita semua.

Rangkaian peristiwa itu memiliki pesan bahwa masih saja ada pemahaman yang berkembang di masyarakat dan kalangan umat beragama bahwa cara-cara seperti bom bunuh diri itu diperbolehkan sebagai bagian dari perjuangan atas nama agama. Tentu saja hal ini merupakan kesesatan pemahaman dalam beragama. Agama sama sekali tidak membenarkan cara-cara kekerasan seperti itu. 
Oleh karena itu, menyaksikan dan mencermati rangkaian peristiwa di atas, khususnya peristiwa bom di Kampung Melayu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menegaskan:

1. Mengutuk keras dan mengecam segala tindakan kekerasan dan terorisme, apapun motifnya. Bahwa segala bentuk tindakan kekerasan, apalagi yang mengatasnamakan agama dengan cara menyebar teror, kebencian, dan kekerasan bukanlah ciri Islam yang rahmatan lil alamin. Islam mengutuk kekerasan. Bahkan tidak ada satu pun agama di dunia ini yang membenarkan cara-cara kekerasan dalam kehidupan.

2. Mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang sedang dialami. Segala yang terjadi merupakan suratan takdir dan kita harus menerimanya dengan penuh kedewasaan, lapang dada, dan kesabaran. 

3. Mendukung langkah-langkah aparat keamanan untuk mengusut tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut. Gerakan radikalisme sudah sedemikian merajalela, maka diperlukan penanganan khusus yang intensif dari pelbagai pihak, utamanya aparat keamanan.

4. Mengajak seluruh warga Indonesia untuk bersatu padu menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk kekerasan. Jika mendapati peristiwa sekacil apapun yang menjurus pada radikalisme dan terorisme segera laporkan ke aparat keamanan. Segala hal yang mengandung kekerasan sesungguhnya bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan bertentangan dengan ajaran agama apapun. Islam mengajarkan nilai-nilai kesantunan dalam berdakwah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

أدع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن

Artinya “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan Al Hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (Q.S. An-Nahl: 125)

5. Mengimbau warga NU untuk senantiasa meningkatkan dzikrullah dan berdoa kepada Allah Swt. untuk keselamatan, keamanan, kemaslahatan, dan ketenteraman hidup dalam berbangsa dan bernegara. 

6. Meminta segala pihak untuk menghentikan segala spekulasi yang bisa memperkeruh peristiwa ini. Kita percayakan penanganan sepenuhnya di tangan aparat keamanan. Kita mendukung aparat keamanan, salah satunya dengan cara tidak ikut-ikutan menyebarkan isu, gambar korban, dan juga berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa ini.

7. Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas serta cepat terkait penanganan dan isu radikalisme. Langkah ini harus ditempuh sebagai bagian penting dari upaya implementasi dan kewajiban Negara untuk menjamin keamanan hidup warganya. Dan apapun motifnya, kekerasan, radikalisme, dan terorisme tidak bisa ditolelir apalagi dibenarkan, sebab ia mencederai kemanusiaan.


Jakarta, 25 Mei 2017

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
Ketua Umum

DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...