Langsung ke konten utama

Tekstualis Vs Kontektstualis



Akhir-akhir ini mungkin banyak dari kita yang sering menyaksiakn beberapa orang bahkan ustad yang ketika menjelaskan sebuah ayat atau hadis hanya secara terjemahan saja sehingga tidak sedikit penjelasan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat, salah satu contohnya ustad Khalid Basalamah. jika kita mengerti pembagian kelompok dalam memahami al-Quran dan Hadis mungkin tidak akan begitu heran melihat orang-orang seperti ustad Khalid Basalamah. penulis berharap tulisan ini bisa sedikit memberi pengetahuan baru tentang kelompok-kelompok tersebut.
Sebgaimana diketahui bahwa bahwa Nabi Muhamad Saw, hidup 15 abad yang lalu, beliau mengajarkan agama Islam di tengah-tengah masyarakat  Arab jahiliyah, lalu apakah pemahaman terhadapt Hadis pada zaman sekarang harus mengikuti pola pemahaman pada zaman dulu? Dimana peradaban manusia saat ini jauh berbeda dengan 15 abad yang lalu. Oleh karena itu untuk memahami al-Qur’an dan Hadis tidak bisa terpaku dengan teks saja, tetapi harus memperhatikan konteks social dimana masyarakat berada. Perkembangan masyarakat yang positif dan penemuan-penemuan ilmiah yang telah mapan, merupakan dasar pertimbangan yang sangat penting dalam memahami al-Qur’an maupun Hadis asalka sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati oleh mufasir.[1]
Abdullah Saeed dalam bukunya Interpreting the Qur’an menyebutkan setidaknya ada tiga tipologi penafsiran yang berkembang dikalangan muslim : tekstulais, semi tekstualis dan kontekstualis. menurutnya menurutnya, klasifikasi ini berdasarkan pada; 1) pemahaman dan penafsiran yang hanya didasarkan pada kriteria linguistik dalam menentukan makna teks. 2) pemahaman dan penafsiran dengan mempertimbangkan sosio-historical context al-Qur’an, sebagaimana konteks pada masa kini.[2]

Penafsiran tekstual
sebelum melangkah lebih jauh mengenai orientasi tekstual dalam penafsiran, penulis ingin membatasi sekaligus menegaskan maksud kalimat “tekstual” agar terhindar dari kesalahn dalm persepsi.
Dalam teori bahasa apa yang dinamakan teks tidak lebih dari himpunan huruf yang membentuk kata atau kalimat yang dirangkai dengan system tanda yang telah disepakati oleh masyarakat, sehingga sebuah teks ketika dibaca bias mengungkapkan kata yang dikandungnya.[3]
Adapun maksud kalimat “tekstual” adalah sebuah kecenderungan dari kelompok umat Islam, yang dalam menafsirkan al-Qur’n dan Hadis bertumpu pada makna lahir teks (secara literal), tanpa melihat aspek sosio-historis dimana, kapan dan mengapa teks itu lahir, kelompok ini sering disebut dengan istilah skripturalis dan tekstualis. Kaidah yang sering diapakai oleh kelompok ini adalah bahwa al-‘ibrah bi ‘Umum al-lafz la bi khusus al-sabab (ungkapan itu didasarkan pada keumuman teks, bukan pada kehususan sebab).
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa yang dimaksud “tekstual” adalah kelompok skripturalis dan tekstualis, yaitu mereka yang menafsirkan teks al-Qur’an dan Hadis hanya berdasarkan makna harfiah semata dan mengabaikan sisi konteks yang mengitarinya.
Istilah skripturalisme atau tekstualisme dimana para penganut paham tersebut kemudian dikenal dengan istilah skripturalis atau tekstualis, pada mulanya lebih dikenal dalam dunia fiqih. Dalam madzhab fiqih kebanyakan kelompok ini menafikan penggunaan ra’yu dalam pengambilan hukum. Prinsip mereka dalam pengambilan hukum tidak memperkenankan pengunaan akal. Kaidah mereka adalah : La ra’yu fi al-din (rasio tidak ada tempat dalam agama). Madzahab yang menggunakan kaidah seperti ini kemudian pada gilirannya disebut madzhab al-Zahiri karena diprakarsai oleh Dawud al-Zahiri (w. 270 H) yang dilanjutkan oleh Ibn Hazm (w. 456 H), dalam kitabnya al-Muhalla. Kelompok ini juga menerapkan tekstualisme yang ketat dan cenderung menampilkan permusuhan yang ekstrem kepada intelekstualisme, mistisme dan semua perbedaan sektarian yang ada dalam Islam.[4]
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa istilah skripturalis atau tekstualis  dalam madzhab fiqih adalah mereka yang menjadikan nass (teks) baik al-Qur’an maupun Hadis sebagai satu-satunya sumber otoritas yang sah, mereka menafsirkan al-Qur’an dan Hadis hanya bertumpu pada makna tekstual-normatif dan menafikan sisi kontekstual-subtantif dari ayat atau Hadis yang ditafsirkan.
Hemat penulis, penyematan kata skripturalis atau tekstualis ini berlaku secara umum. Tidak terbatas pada masa atau kelompok tertentu saja dalam sejarah ilmu tafsir. Tegasnya, siapa saja, sejak masa klasik hinga kontemporer dewasa ini yang menafsirkan al-Qur’an dan Hadis dengan hanya melihat sisi tekstual semata tanpa memperhatikan sisi konteks yang melingkupinya, maka itulah yang disebut kelompok skripturalis atau tekstualis.

Penafsiran Kontekstual
Bahasa al-Qur’an dan Hadis pada mulanya memiliki kaitan dengan ruang dan waktu hingga dikenal ilmu asba al-nuzul , hal ini menimbulkan persoalan penafsiran ketika umat Islam yang hidup di zaman akhir hanya mengenal Islam melalui teks-teks keagamaan, khususny al-Qur’an dan Hadis, yang tidak lagi diketahui konteksnya. Dalam situasi apakah dan bagaimanakah sebuah ayat diwahyukan, dan dalam konteks apakah Hadis diucapkan oleh Rasulullah. Yang paling penting dari sejarah adalah nilai i’tibarnya, bukan narasi kronologi peristiwanya. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan persoalan i’tibar, terutama ketika al-Qur’an mengisahkan kembali peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi pada umat-umat terdahulu. Karena itu’ dari sisi ini kita dituntut untuk mencari “what is the behind the story”.
Abudin Nata menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemahaman kontekstual adalah upaya memahami ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan konteks dan aspek sejarah ayat itu, sehingga nampak gagasan atau maksud yang sesungguhnya dari setiap yang dikemukakan al-Qur’an.[5]Begitupun ketika memahami Hadis.
Adapun yang dimaksud penulis dengan kalimat “kontekstual” dalam pembahasan ini adalah sebuah kecenderungan dari sekelompok umat Islam, yang dalam menfsirkan al-Qur’an tidak hanya bertumpu pada makna lahir teks (secara literal), tetapi juga melihat aspek sosio-historis di mana,kapan dan mengapa teks itu lahir. Kelompok ini sering disebut dengan istilah kontekstualisdan subtansialis .
Sejauh pengamatan penulis, meskipun tidak secara tegas disebutkan, kaidah yang sering mereka pakai adalah al-‘ibrah bi khusus al-sabab la bi ‘Umum al-lafz (ungkapan itu didasarkan pada kehususan sebab, bukan pada keumuman teks). Dalam pandangan kelompok ini pengambilan sebuah hukum lebih didasarkan pada sebab turunnya ayat (asba al-nuzul) atau dalam hadisnya (asbab al-wurud).
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa pengertian “kontekstual” yang penulis maksud di sini lebih ditunjukan kepada kelompok kontekstualis dan subtansialis, yaitu mereka yang menafsirka teks al-Qur’an dan hadis tidak hanya berdasarkan makna harfiah (tekstual) semata, tetapi juga menekankan sisi konteks yang mengitarinya.
 Penyematan kata kontekstualis dan subtansialis ini berlaku secara umum. Tidak terbatas pada masa atau kelompok tertentu saja dalm sejarah penafsiran al-Qur’an maupun hadis. Tegasnya siapa saja, sejak masa klasik hingga kontemporer dewasa ini yang menafsirkan al-Quran dan Hadis tidak hanya berdasarkan makna harfiah (tekstual) semata, tetapi juga menekankan sisi konteks yang mengitarinya, mereka itulah yang disebut kelompok kontekstualis dan subtansialis.[6]

oleh : Ahmad Royani


[1] Kriteria penafsiran yang dapat diterima dan memenuhi kaidah-kaidah penafsiran ialah penafsiran orang-orang yang : a) menguasai bahasa Arab dengan segala cabangnya, b)menguasai ushul fiqhdengan segala seginya, c) mengetahui ulumu al-Hadis, d) mengetahui ilmu asbab al-Nuzul, e) mengetahui ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan dengan penafsiran. Lihat selengkapnya pada Jalalud Din Abdurrahman as-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Musthafa al-Babil-Halabi Wa Auladuh, Mesir,tth. Juz II, 169-1680
[2] Abdullah seed, Interpreting the Qur’an;towards a Contemporary Approuch,(London&New York: Reuledge: 2006), cet I, h. 3
[3] Faris, Salman. “Kontekstualisasi al-Qur’an Muhammad Shahrur.”  Tesis Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Islam Negri Jakarta, 2001.  h.21
[4] Khaled Abu El Fadl, Cita Dan Fakta Toleransi Dalam Islam ; Puritanisme Versus Pluralisme (Bandung : Arrasy, 2003) h. 24
[5] Abudin Nata, Al-Qur’an dan Hadis (dirasah Islamiah) (jakarta : Rajawali press, 1993), h.146
[6]Faris, Salman. “Kontekstualisasi al-Qur’an Muhammad Shahrur.”  Tesis Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Islam Negri Jakarta, 2001.  h.39

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Salah Ambil Toples

Seorang santri, sebut saja namanya Tholib, dipanggil untuk menghadap kiainya. Karena mungkin merasa sungkan jika sowan sendirian, akhirnya Tholib mengajak seorang santri senior. Sesampainya di kediaman pengasuh, Tholib disuruh kiayinya membuatkan teh.<> Kiai: " Kang, gaweo dewe teh nang dapur mburi !" (Kang, silahkan membikin teh sendiri di dapur belakang). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Setelah teh siap dihidangkan, Tholib membawanya ke ruang tamu. Merasa ada yang kurang di meja lantaran hanya ada beberapa gelas berisi teh, lantas sang Kiai menyuruh Tholib untuk mengambil kue di dapur juga. Kiai: " Kang, nek ono jajanane, jukuken toples nang dapur! " (Kang, kalau ada kue, ambil saja toples di dapur). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Begitu sampai di dapur. Tholib menjumpai sebuah toples di dapur dan langsung mengambilnya, tanpa memastikan isi yang ada di dalamnya. Sembari meletakan toples di meja, tanpa basa-basi Tholib langsung membuk...