Langsung ke konten utama

Dukung Mustolih, PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan

Dukung Mustolih, PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan

Dukung Mustolih, PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan
Mustolih (kanan) dan Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj
Jakarta, NU Online 
PBNU mendukung Mustolih Siradj yang meminta Alfamart untuk melaporkan donasi yang diberikan para pelanggan yang mendonasikan uang kembalian belanja. Dukungan itu disampaikan langsung dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H. A. Helmy Faishal Zaini. 

Menurut Kiai Said perlu adanya keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraa sumbangan yang diberikan masyarakat (konsumen) yang selama ini memberikan donasi uang kembalian ke gerai Alfamart. 

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh upaya dan ikhtiar Saudara Mustolih Siradj, santri yang juga konsumen dan donator Alfamart, untuk mendesak transparansi penyelenggaraan donasi yang dilakukan Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk),” katanya ketika ditemui Mustolih di gedung PBNU, Jakarta Kamis (16/2). 

Transparansi dan akuntabilitas, kata Kiai Said, sangat penting agar penyelenggara sumbangan bertanggung jawab, amanah, akuntable, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.

Menurut Mustolih, pada pertemuan yang berlangsung 30 menit tersebut, perkaranya tersebut didukung juga Lembaga Bantuan Hukum PBNU serta Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 

Sekadar diketahui, pada November 2015 Mustolih menyurati Direktur Utama PT Sumber Alfarian Trijaya TBk (Alfamart). Isinya meminta trasnparansi dana donasi. Surat tersebut dijawab. Intinya data yang diminta tidak bisa dipenuhi. Mustolih tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mengirimi surat kepada pihak yang sama. Namun, tidak dibalas. 

Oleh karena itu, Mustolih membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Oktober tahun 2016, proses persidangan tersebut dimulai. Pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart harus memberikan data-data yang diminta Mustolih.  Pada 9 Februari 2017 Mustolih mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia bersama KIP digugat Alfamart.

Soal permintaan transparanasi dana sumbangan dari masyarakat tersebut yang masuk ke ranah hukum, menurut Kiai Said, itu proses yang harus dijalani. "Tapi gerakan transparansi harus didukung," pungkasnya. (NU Online/AW)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...