Langsung ke konten utama

Seribu Persen Bohong Kiai Said Makelari Tanah di Malang


Belakangan, beredar berita tentang terlibatnya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jual-beli tanah di Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tanah milik H. Qosim ini dijual kepada seseorang. Posisi Kiai Said dalam berita itu adalah makelar yang menjanjikan bahwa di tanah tersebut  akan dibangun Islamic Center.

Pembeli tanah dari H Qosim atas nama Denny M Syafullah membantah berita tersebut. Menurut dia, berita tersebut sangat jahat. “Ini berita jahat. Ini orang jahat. Seribu persen bohong!” katanya di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/12).

Denny sebelumnya mengetahui bahwa berita itu memang sudah keluar setelah Muktamar NU di Jombang pada 2015 lalu. Tapi dia tidak bereaksi apa-apa. “Dulu udah keluar baru muktamar, tapi tidak menyebut nama saya, makanya saya diamin. Sekarang menyebut nama saya,” ujar pria yang pengusaha ini.

Menurut dia, tanah itu menjadi milikinya hanya selama setahun. Kemudian sudah dijual lagi. Dan dia tidak tahu apa-apa lagi dengan tanah tersebut. Yang jelas adalah, jual-beli tanah ini tidak ada kaitannya dengan Kiai Said Aqil Siroj. Dia juga mengaku siap untuk menjadi saksi untuk kasus tersebut.

Denny juga mengaku telah menelepon H Qosim. H Qosim juga membantah berita tersebut. Orang yang membuatnya adalah pihak yang menghendaki Kiai Said medun (turun dari Ketua Umum PBNU).

Kemudian Denny juga menunjukkan tulisan tangannya yang dibubuhi tanda tangan dan materai senilai 6000. Berikut isi tulisan tersebut:

Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : H Denny M Syafullah SH
Alamat : Jalan Cipinang Cempedak IV /1 Polonia Jakarta Timur
Agama  : Islam

Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Saya pembeli tanah milik haji Kosim warga kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
2. Bahwa waktu membeli tanah tidak ada kaitan dengan KH Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU). Dan KH H Said Qil Siroj tidak pernah tahu-menahu mengenai proses jual beli tanahnya.
3. Tanah tersebut sudah bayar lunas.
4. Sewaktu membeli tanah tersebut tidak pernah menyebut-nyebut sebagai lahan Islamic Center.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Desember 2016
H Denny M Syafullah SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...