Langsung ke konten utama

PIAGAM TEBUIRENG

AKTUALISASI RESOLUSI JIHAD

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Meneladani dan Melaksanakan Fatwa Resolusi Jihad,

Kami para cendekiawan, habaib, profesional dan ulama dalam Rapat Akbar Aktualisasi Resolusi Jihad di Pesantren Tebuireng

MENGINGAT:
A. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila di mana dalam proses perumusannya terdapat peran serta para cendekiawan, profesional dan ulama.

B. Fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh para ulama mengajak umat Islam untuk bersatu dan berjihad menjaga kedaulatan Republik Indonesia yang sedang terancam oleh nafsu Tentara Belanda dan sekutunya untuk menguasai kembali wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MENIMBANG:
A. Bahwa pada saat ini para cendekiawan, profesional dan ulama menyadari ada potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara.
B. Bahwa para cendekiawan, profesional dan ulama berkewajiban jihad untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara.

MEMPERHATIKAN:
A. Sejumlah kebijakan pemerintah sejak era orde baru tidak berhasil menjamin kedaulatan negara dan bangsa dalam berbagai aspek kehidupan, adakalanya tunduk pada kedaulatan korporasi sehingga kesejahteraan yang merata bagi seluruh anak bangsa belum terwujud.

B. Situasi dan kondisi bangsa yang penuh keprihatinan karena terancam disintegrasi bangsa, akibat merosotnya penghayatan ideologi bangsa, nilai spiritual, akhlaq, dan kepedulian sosial.

C. Kekayaan alam sebagai potensi bangsa yang sangat besar akan tidak bermakna, apabila tidak diperhatikan, dijaga dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

D. Pendidikan merupakan unsur terpenting masa depan suatu bangsa yang belum berorientasi pada kebutuhan bangsa dalam mengelola sumber daya alam.

MEMUTUSKAN:
A. Menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam jihad mewujudkan kemandirian bangsa sehingga bermartabat dan berdaulat.

B. Menggugah para cendekiawan, profesional dan ulama untuk berperan lebih aktif dan tepat sasaran dalam jihad mencerdaskan kehidupan bangsa, agar mampu menghadapi segala tantangan di masa mendatang.

C. Mengajak segenap unsur bangsa untuk berjihad mewujudkan keadilan, mempertahankan kedaulatan dan menjaga persatuan bangsa menuju baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

Tebuireng, 5 Shafar 1438 H/ 5 Nopember 2016 M

TTD
Tuan Guru Turmudzi

TTD
Habib Sholeh Al Jufri

TTD
Jend. TNI Gatot Nurmantyo

TTD
KH. Salahuddin Wahid

TTD
KH. Anwar Manshur

TTD
KH. Mahfudz Syaubari

TTD
KH. Hanif Muslih

TTD
Tuan Syech Ali Akbar Marbun

TTD
Habib Nabil Al Musawwa

TTD
Prof. Imam Suprayogo

TTD
KH. Ahmad Bin Zain Al Kaff

Source: KBAswaja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Salah Ambil Toples

Seorang santri, sebut saja namanya Tholib, dipanggil untuk menghadap kiainya. Karena mungkin merasa sungkan jika sowan sendirian, akhirnya Tholib mengajak seorang santri senior. Sesampainya di kediaman pengasuh, Tholib disuruh kiayinya membuatkan teh.<> Kiai: " Kang, gaweo dewe teh nang dapur mburi !" (Kang, silahkan membikin teh sendiri di dapur belakang). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Setelah teh siap dihidangkan, Tholib membawanya ke ruang tamu. Merasa ada yang kurang di meja lantaran hanya ada beberapa gelas berisi teh, lantas sang Kiai menyuruh Tholib untuk mengambil kue di dapur juga. Kiai: " Kang, nek ono jajanane, jukuken toples nang dapur! " (Kang, kalau ada kue, ambil saja toples di dapur). Tholib: " Njeh yai ." (Iya kiai). Begitu sampai di dapur. Tholib menjumpai sebuah toples di dapur dan langsung mengambilnya, tanpa memastikan isi yang ada di dalamnya. Sembari meletakan toples di meja, tanpa basa-basi Tholib langsung membuk...