Langsung ke konten utama

PIAGAM TEBUIRENG

AKTUALISASI RESOLUSI JIHAD

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Meneladani dan Melaksanakan Fatwa Resolusi Jihad,

Kami para cendekiawan, habaib, profesional dan ulama dalam Rapat Akbar Aktualisasi Resolusi Jihad di Pesantren Tebuireng

MENGINGAT:
A. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila di mana dalam proses perumusannya terdapat peran serta para cendekiawan, profesional dan ulama.

B. Fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh para ulama mengajak umat Islam untuk bersatu dan berjihad menjaga kedaulatan Republik Indonesia yang sedang terancam oleh nafsu Tentara Belanda dan sekutunya untuk menguasai kembali wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MENIMBANG:
A. Bahwa pada saat ini para cendekiawan, profesional dan ulama menyadari ada potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara.
B. Bahwa para cendekiawan, profesional dan ulama berkewajiban jihad untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara.

MEMPERHATIKAN:
A. Sejumlah kebijakan pemerintah sejak era orde baru tidak berhasil menjamin kedaulatan negara dan bangsa dalam berbagai aspek kehidupan, adakalanya tunduk pada kedaulatan korporasi sehingga kesejahteraan yang merata bagi seluruh anak bangsa belum terwujud.

B. Situasi dan kondisi bangsa yang penuh keprihatinan karena terancam disintegrasi bangsa, akibat merosotnya penghayatan ideologi bangsa, nilai spiritual, akhlaq, dan kepedulian sosial.

C. Kekayaan alam sebagai potensi bangsa yang sangat besar akan tidak bermakna, apabila tidak diperhatikan, dijaga dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

D. Pendidikan merupakan unsur terpenting masa depan suatu bangsa yang belum berorientasi pada kebutuhan bangsa dalam mengelola sumber daya alam.

MEMUTUSKAN:
A. Menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam jihad mewujudkan kemandirian bangsa sehingga bermartabat dan berdaulat.

B. Menggugah para cendekiawan, profesional dan ulama untuk berperan lebih aktif dan tepat sasaran dalam jihad mencerdaskan kehidupan bangsa, agar mampu menghadapi segala tantangan di masa mendatang.

C. Mengajak segenap unsur bangsa untuk berjihad mewujudkan keadilan, mempertahankan kedaulatan dan menjaga persatuan bangsa menuju baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

Tebuireng, 5 Shafar 1438 H/ 5 Nopember 2016 M

TTD
Tuan Guru Turmudzi

TTD
Habib Sholeh Al Jufri

TTD
Jend. TNI Gatot Nurmantyo

TTD
KH. Salahuddin Wahid

TTD
KH. Anwar Manshur

TTD
KH. Mahfudz Syaubari

TTD
KH. Hanif Muslih

TTD
Tuan Syech Ali Akbar Marbun

TTD
Habib Nabil Al Musawwa

TTD
Prof. Imam Suprayogo

TTD
KH. Ahmad Bin Zain Al Kaff

Source: KBAswaja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...