Langsung ke konten utama

95 Persen Content Media Sosial adalah Sampah


President of Southeast Asian Press Alliance (SEAPA), Eko Maryadi, mendorong awak media dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjadikan content media sosial sebagai bahan pemberitaan.

"Bisa saya katakan 95 persen content media sosial adalah sampah," kata Eko saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme di Ambon, Maluku, Kamis (3/11) melalui siaran pers.

Eko menyebut content media sosial adalah informasi yang belum dapat dikategorikan sebagai berita, sehingga menyebarluaskannya dibutuhkan sebuah kehati-hatian. "Menjadi persoalan karena kebiasaan masyarakat kita begitu menerima broadcast di Whatsapp, menganggapnya menarik dan menyebarluaskan. Padahal itu informasi yang mentah yang belum terverifikasi kebenarannya," tegasnya.

Khusus kepada awak media, Eko meminta agar verifikasi ketat dilakukan ketika akan menjadikan content media sosial sebagai bahan pemberitaan.

"Chek dan rechek mutlak dilakukan secara ketat. Jangan karena alasan suka dan percaya yang mengirimkan orang tenar, kita (wartawan) langsung memberitakannya," tandas Eko. 

Dalam keterangannya mantan jurnalis di beberapa media asing tersebut juga mengatakan, pelaku terorisme terindikasi sengaja memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan paham yang diyakininya, karena tidak mampu melakukannya melalui media arus utama.

"Juga karena media sosial saat ini paling banyak diakses masyarakat, mengalahkan media massa pers. Nyaris semua masyarakat menggunakan gadget yang di dalamnya ada aplikasi sosial media. Sekali lagi, hati-hati menyikapi dan menyebarluaskan content yang ada di media sosial," jelas Eko.

Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme adalah salah satu metode Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi se-Indonesia. Satu metode lainnya adalah Visit Media, kunjungan dan diskusi dengan redaksi media massa pers. (Red: Abdullah Alawi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...

Tradisi Lokal Keagamaan di Bumi Cirebon

Oleh: Mohamad Ramdhany Budaya adalah cipta rasa karsa manusia yang terbentuk dalam setiap daerah. Budaya akan terus berkembang karena mengakomodir banyak hal dimulai dari kehidupan sosial masyrakat yang hidup di daerah tersebut maupun budaya baru yang datang dan bersosialisasi bersama dalam satu daerah. Dalam perkembangannya budaya Cirebon sangat kental dipengaruhi oleh agama Islam sehingga melahirkan adat yang dijaga oleh masyarakat Cirebon. Berbagai praktik ritual adat di Cirebon dipahami sebagai warisan turun temurun dari para leluhur sehingga pantas untuk dilestarikan dan dijaga. Beberapa adat yang masih bisa disaksikan di Cirebon yaitu; Suroan, Saparan, Mauludan, Rajaban, Ruwahan, Syawalan, Slametan, Khitanan, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Suroan adalah salah satu adat yang dilakukan masyarakat Cirebon pada saatbulan asyura. Kata suro sendiri merupakan kata yang berasal dari kata suro dalam bahasa jawa kuno (kawi) berarti ‘raksasa’ dalam bahasa sansekerta be...

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...