Langsung ke konten utama

Ketika Rasulullah Hadapi Lobi-lobi Politik untuk Kasus Hukum

Suatu kali masyarakat Quraisy dibuat canggung dengan kasus pencurian oleh seorang perempuan bangsawan dari subklan Bani Makhzum. Mereka gelisah karena dalam kesadaran kolektif penduduk Arab kala itu, bangsawan adalah simbol kehormatan suku. Aib bangsawan adalah aib masyarakat Quraisy secara umum.

Akibat suasana serbabingung dan malu tersebut, mereka pun ragu-ragu ketika hendak melaporkanya kepada Rasulullah. Di dalam hati mereka terbesit keinginan, si bangsawan pencuri mendapatkan dispensasi hukuman.

Hingga akhirnya masyarakat Quraisy meminta bantuan kepada Usamah bin Zaid yang dikenal sangat dekat dan dicintai Rasulullah. Usamah merupakan putra Zaid bin Haritsah, budak yang dimerdekakan Nabi yang kemudian menjadi pelayan setia beliau.

Usamah pun mengantarkan perempuan bangsawan itu menghadap Nabi. Seperti paham dengan gelagat Usamah, dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa wajah Rasulullah saat itu memerah dan berujar, “Kamu mau meminta keringanan hukum Allah?”

Usamah menyesali tindakannya, “Mintakan ampun atas dosaku, wahai Rasulullah!”

Sore harinya, Rasulullah berdiri dan berpidato di depan khalayak, "Sungguh orang-orang sebelum kalian hancur lantaran apabila ada bangsawan mencuri, dibiarkan; sementara apabila ada kaum lemah mencuri, dihukum. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya."

Perempuan bangsawan itu pun akhirnya menerima sanksi potong tangan. Perempuan ini didakwa mencuri karena ia meminjam harta orang lain, lalu mengingkari perbuatannya. Ini adalah bagian dari tindakan korupsi. Siti Aisyah menceritakan, setelah peristiwa hukuman tersebut, si perempuan bangsawan bertobat secara sungguh-sungguh dan menikah.

Rasulullah dalam paparan peristiwa di atas menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin yang tegas dan adil. Hukum diposisikan setara di hadapan semua orang, entah bangsawah ataupun rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi atau pandang bulu dalam memutuskan perkara hukum, meski “lobi-lobi politik” lewat Usamah sempat dilakukan.

Hal ini menjadi renungan bersama bahwa hukum tak semestinya hanya keras saat berhadapan dengan rakyat kecil, tapi lembek kala bersentuhan dengan para pejabat, pengusaha, politisi, ataupun orang-orang terpandang lainnya. Dalam bahasa populer disebut, hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. (Mahbib)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...