Langsung ke konten utama

Kisah Abu Hurairah Kabur saat Ditemui Rasulullah

Nama Abu Hurairah cukup populer di kalangan umat Islam. Sahabat Rasulullah yang bernama asli Abdurrahman bin Shakhr ini termasuk periwayat hadits terbanyak dibanding sahabat-sahabat lainnya.

Bagaimana bisa Abu Hurairah meriwayatkan demikian banyak hadits sementara ia hanya bersama Rasulullah kurang dari empat tahun? Selain kegigihan belajar yang luar biasa, salah satu rahasiannya adalah kesediaan Abu Hurairah membuntuti Nabi kemana pun beliau pergi.

Namun demikian, meski terkenal sangat dekat dengan Rasulullah, Abu Hurairah pernah justru buru-buru lari menghindar,begitu matanya melihat utusan Allah itu hendak menghampirinya. Kenapa?

Pertanyaan itu pula yang barangkali terbesit di benak Nabi. Tapi akhirnya dalam beberapa saat Abu Hurairah menemui beliau.

“Di mana kau tadi Abu Hurairah?” Tanya Nabi.

“Tadi aku dalam kondisi junub hingga membuatku tak enak duduk-duduk bersamamu,” jawab Abu Hurairah. Rupanya sahabat Nabi yang satu ini buru-buru kabur untuk menunaikan mandi jinabat, menghilangkan hadats besar yang ditanggungnya.

Rasulullah segera membalas, “Subhanallah, sesungguhnya orang mukmin (dalam riwayat lain memakai redaksi ‘muslim’) tidak najis.”

Demikianlah adab Abu Hurairah kepada Rasulullah sebagaimana diceritakan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sikap Abu Hurairah ini mencerminkan akhlak dan niat penghormatan yang luar biasa. Ia tak hanya ingin tampil bersih tapi juga suci saat di hadapan Nabi. Padahal, kategori suci atau bebas dari hadats adalah hal yang tak tampak secara kasatmata.

Namun ada yang kurang dari niat baik Abu Hurairah ini. Dengan pernyataan “Orang mukmin tidak najis”, Rasulullah secara tersirat mengingatkan Abu Hurairah bahwa mandi jinabat boleh ditunda. Berhadats tidak sama dengan menanggung najis. Dan, tak sepatutnya ia mempersulit diri dengan buru-buru menghindar lalu mandi, apalagi Rasulullah yang hendak menemuinya sudah terlihat di depan mata. Hal ini adalah bagian dari penjelasan etika menghormati tamu.

(NU Online)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...