Langsung ke konten utama

ISLAM AMATIR

Oleh: الفقير والمذنب، ديانتاريس

Pertama kali saya mendengar istilah tersebut saya dibuat tertawa-tawa sendiri. Istilah tersebut saya dengar pertama kali dari seorang teman.
Awalnya, memang hanya bercanda menertawai tingkah laku pemeluk agama (islam) yang begitu gampang tersulut amarahnya oleh pemberitaan abal-abal (hoax). Sebagai contoh, seseorang yang begitu mudah memvonis seseorang dengan sebutan kafir setelah ia membaca judul konten artikel sebuah blog abal-abal yang hanya mengejar trafik, ia kemudian dengan berapi-api menghujat orang lain sedangkan dia belum pernah menemui orang yang dituduhnya (tidak tabayyun).
Contoh selanjutnya, dengan gampang menghujat seorang muslimah asal Lombok yang merawat puluhan anjing dan kucing di rumahnya. Iya, muslimah tersebut lengkap dengan baju gamisnya memberi makan puluhan anjing dan kucing yang ia rawat. Para islam amatiran itu menghujat muslimah penyayang binatang tersebut dengan tuduhan yang tidak-tidak.
Selanjutnya, saya mencoba merenungi secara mendalam istilah Islam Amatir tersebut selama beberapa malam terakhir. Saya memulai perenungan itu dari mengkaji hakikat penciptaan manusia, apa sih yang manusia miliki melebihi malaikat dan iblis, kemudian saya membaca ayat berikut.
Allah swt berfirman dalam surat Al-baqaroh ayat 30
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
yang artinya, 
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.

Hal yang ditanyakan oleh malaikat dalam ayat tersebut menurut Tafsir Jalalayn adalah mengapa Allah menjadikan orang yang akan berbuat kerusakan dan bermaksiat yakni dengan menumpahkan darah dengan pembunuhan sebagai khalifah di muka bumi.?
Sedangkan menurut Tafsir al Misbah dijelaskan alasan manusia diciptakan adalah untuk menjadi Khalifah karena manusia memiliki pengetahuan tentang berbagai hal.

Perenungan kemudian saya lanjutkan, berdasarkan berbagai refrensi (dalil) saya mengetahui bahwa mahluk sekelas Iblis pun dapat dikalahkan tatkala "cerdas-cermat" melawan Nabi Adam AS. Sampai disini perenungan saya terhenti, dan mulai menyadari betapa kuat dan hebatnya Akal yang dimiliki oleh manusia.
Kemudian saya melanjutkan perenungan saya, saya langsung loncat by-pass ke zaman Nabi Muhammad SAW., kemudian hal pertama yang terlintas di pikiran saya adalah sosok Abdurrahman bin Muljam.
Sekilas tentang Ibnu Muljam, ia dikenal sebagai ahli ibadah, gemar berpuasa saat siang hari dan menjalankan shalat malam. Namun, pemahamannya tentang agama kurang menguasai. Ia mendapat gelar al-Muqri`. Dia mengajarkan Al-Qur`ân kepada orang lain, tentang kemampuannya ini, Khalifah ‘Umar bin al Khaththab sendiri mengakuinya. Dia pun pernah dikirim Khaliifah ‘Umar ke Mesir untuk memberi pengajaran Al-Qur`ân di sana, untuk memenuhi permintaan Gubernur Mesir, ‘Amr bin al-‘Aash, karena mereka sedang membutuhkan seorang qâri. [1]
Lebih lanjut, Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentang Ibnu Muljam: “Sebelumnya, ia adalah seorang ahli ibadah, taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi, akhir kehidupannya ditutup dengan kejelekan (su`ul khâtimah). Dia membunuh Amirul-Mu’minin ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui tetesan darahnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi ampunan dan keselamatan bagi kita”.[2]
Iya, Ibnu Muljam adalah orang yang membunuh sayyidina ali (karamallahu wajhah)
Setelah berpuas diri merenungi Ibnu Muljam, perenungan tersebut saya lanjutkan, langsung by-pass ke masa ini.
Saya menemukan begitu banyak Ibnu Muljam-Ibnu Muljam junior di abad ini, saya mendapati banyak sekali orang yang begitu fasih membaca al-qur'an namun gagal faham dalam mentransfer kandungan ayat yang mereka baca dengan indah ke dalam kehidupannya sehari-hari. Sebagai contoh, mereka menggunakan ayat di bawah ini di dalam negara yang merdeka, aman dan makmur. Mereka dengan sangat percaya diri dan tanpa rasa berdosa menghalalkan pertumpahan darah.
Allah swt berfirman dalam surat Al-anfal ayat 15 dan 16
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ * وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفاً لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.(QS. Al-Anfal: 15-16).
Padahal para fuqaha (ahli hukum Islam) membagi kawasan dunia ini menjadi dua bagian, yakni dar al-Islam dan dar al-harb[3]. Terjemahan dari dar al-Islam dan dar al-harb ke dalam bahasa Indonesia adalah “negeri damai” dan “negeri perang”[4].
Pertama, dar al-Islam meliputi semua negara yang tampak di dalamnya hukum-hukum Islam atau yang penduduk Muslimnya bisa melahirkan hukum-hukum Islam. Jadi termasuk ke dalam kategori dar al-Islam, negara yang semua atau sebagian besar penduduknya terdiri dari kaum Muslimin, semua negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslimin walaupun sebagian penduduknya tidak terdiri dari kaum tersebut. Demikian juga termasuk bilangan dar al-Islam, negeri yang diperintah dan dikuasai oleh non-Muslim selama kaum Muslimin yang berada di dalamnya bisa melahirkan hukum-hukum Islam.
Kedua, dar al-harb mencakup semua negeri yang bukan negeri Islam yang tidak berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin atau tidak tampak di dalamnya hukum-hukum Islam, baik negeri ini diperintah oleh sebuah negara atau beberapa negara, baik di antara penduduknya terdapat orang Islam atau tidak, selama penduduknya yang beragama Islam tidak bisa melahirkan hukum-hukum Islam. Dar al-harb ini terdiri atas negara dan masyarakat di luar dunia Islam. Penduduk negara itu acapkali dinamai mereka yang tidak percaya atau tidak beriman [5].
Jadi menurut teori hukum Islam, jika hukum Islam berlaku di suatu daerah maka daerah itu adalah dar al-Islam, namun jika hukum Islam tidak berlaku di suatu daerah maka daerah itu merupakan dar al-harb. Ketentuan ini dibenarkan oleh para sarjana Muslim yang terkemuka pada abad XIX. Mereka memberi keputusan hukum tentang wilayah India. Walaupun India dikuasai Inggris, tapi para fuqaha berpendapat bahwa negara itu dianggap sebagai dar al-Islam. Karena umat Islam di dalamnya dapat menjalankan syariat Islam dengan leluasa [6]. Dalam konteks ini
pula negara Indonesia juga dinamakan negara Islam karena telah pernah dikuasai oleh orang Islam secara keseluruhan, walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, namun umat Islam dapat melaksanakan syariat agamanya [7].

Pesan moral, 
Kebodohan itu berbahaya, lantaran menyebabkan ketidakjelasan barometer syar’i bagi seseorang, sehingga membuat kelemahan dalam tashawwur (pendeskripsian) dalam memandang suatu masalah.[8] Untuk itu kita harus mempelajari seluruh terapan ilmu dalam islam jika ingin mengeluarkan sebuah fatwa.

Refrensi:
  1. Nukilan dari Al Ghuluww, Mazhâhiruhu, Asbâbuhu, ‘Ilâjuhu, Muhammad bin Nâshir al ‘Uraini, Pengantar: Syaikh Shâlih al Fauzân, Tanpa Penerbit, Cetakan I, Tahun 1426 H.
  2. Mizânul-I’tidâl, Abu ‘Abdillah Muhammad adz-Dzahabi, Darul-Ma’rifah, Beirut, tanpa tahun, 2/592.
  3. Abd al-Qadir Audah, Al-Tashri’ al-Jina’i al-Islami, Juz I (Beirut: Dar al-Katib al-Arabi, t.t.), h. 275. Pembagian seperti ini juga dapat dilihat dalam Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 10-11.
  4. Hasbi Ash Shiddiqi, Hukum Antar golongan dalam Fikih Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), h. 17.
  5. Majid Khadduri, War and Peace in The Law of Islam (Baltimore: Johns Hokkins Press, 1955), h. 42.
  6. Abdul Rohim, Principles of Muhammadan Jurisprudence (Madras: t.p., 1911), h.396 & 7. Lihat pula W. W Hunter, The Indian Musalmans (London: t.p., 1871), h. 120-125.
  7. Lihat keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-11 di Banjarmasin 9 Juli 1935 dalam A. Azis Masyhuri, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu-1926 s.d Kedua Puluh Sembilan-1994 (Surabaya: Dinamika Press Group, 1996), h. 138.
  8. Asbâbu Ziyâdatil-‘Imân wa Nuqshânihi, Prof Dr. ‘Abdur-Razzâq al-‘Abbâd, Ghirâs, Cetakan III, Tahun 2003M, hlm. 62.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Terbunuhnya Sayyidina Ali Oleh Ibnu Muljam, Peristiwa Ramadhan yang tak Terlupakan

Terbunuhnya Sayyidina Ali Oleh Ibnu Muljam, Peristiwa 7 Ramadhan yang tak Terlupakan   Hukum itu milik Allah, wahai Ali. Bukan milikmu dan para sahabatmu.” Teriakan itu menggema ketika Abdurrahman bin Muljam Al Murodi menebas leher sahabat Ali bin Abi Thalib, karomallahu wajhah. Subuh 7 Ramadhan itu duka menyelimuti hati kaum muslimin. Nyawa sahabat yang telah dijamin oleh Rasululah SAW menjadi penghuni surga itu hilang di tangan seorang saudara sesama muslim. Ali terbunuh atas nama hukum Allah dan demi surga yang entah kelak akan menjadi milik siapa. Tidak berhenti sampai di sana, saat melakukan aksinya Ibnu Muljam juga tidak berhenti merapal Surat Al Baqarah ayat 207: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ ...