Langsung ke konten utama

Habib Jindan Bin Novel Jindan: Wajib Menghormati Tamu Walau Non Muslim


Dahulu, Nabi Ibrahim As. punya kebiasaan tidak makan kecuali dengan para tamu. Kebiasaan Nabi Ibrahim As. tersebut masyhur di kalangan masyarakat. Hingga suatu saat ada seseorang tamu yang mendatangi Nabi Ibrahim As. Tamu itu berkata, "Saya mendengar bahwa kamu adalah seseorang yang tidak makan melainkan dengan para tamu. Saya datang ke tempatmu meminta agar saya diberi makan dan mendapatkan jamuan darimu."
Kemudian Nabi Ibrahim berkata, "Baik, saya akan menjamumu. Tapi sebelumnya saya mau tahu apa agamamu? Apakah kau seseorang yang menyembah Allah?"
"Tidak, saya bukan seseorang yang menyembah Allah." Jawab tamu tersebut.
Nabi Ibrahim lalu berkata, "Kalau kamu mau saya jamu, kamu harus beriman kepada Allah Swt. terlebih terdahulu."
Seseorang itupun tidak mau mengikuti ajakan Nabi Ibrahim As. Kemudian tamu itu pergi begitu saja.
Beberapa saat kemudian Allah Swt. menurunkan wahyu kepada Nabi Ibrahim: "Hai Ibrahim, seseorang itu sudah puluhan tahun kafir kepadaKu. Biarlah itu menjadi urusan dia dan Aku. Dan selama puluhan tahun itu pula Aku tidak pernah menghentikan pemberian rizki kepadanya. Baru hari ini saya mengirimnya kepadamu. Aku mewakilkan rizkiKu untuk dia melaluimu. Kenapa kau mempersyaratkan macam-macam kepadanya?"
Setelah mendapatkan teguran dari Allah Swt., Nabi Ibrahim pun bergegas pergi mencari orang tersebut. Setelah ketemu, Nabi Ibrahim mengajaknya ke rumah untuk menjamunya.
"Tidak! Tidak! Kenapa tadi sewaktu saya mendatangi rumahmu, engkau menolak menjamuku dan mempersyaratkan macam-macam?" Sanggah orang tersebut.
Nabi Ibrahim kemudian menjawab, "Gara-gara kamu, aku mendapatkan teguran dari Allah Swt."
Dengan terheran-heran orang itu membalas, "Tuhanmu menegurmu gara-gara saya? Baik sekali Tuhanmu. Kalau begitu, mulai sekarang aku akan mengikuti ajaranmu, aku beriman kepada Allah Swt."

- Transkip petikan ceramah Habib Jindan bin Novel di Alfachriyah

(arifan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...

Hukum-Hukum Seputar Tunangan dalam Islam

Oleh: Moh Nasirul Haq, Santrionline - "Duhai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu membayar Mahar  maka menikahlah. karena sesungguhnya Hal itu lebih menjaga Pandangan    dan Kemaluan." (Al Hadits) Menikah merupakan sunnah nabi yang banyak didambakan oleh setiap orang. Sebab pahala orang yang menikah akan dilipat gandakan pada setiap ibadahnya. Nah, biasanya Setiap orang yang akan menikah terlebih dahulu melalui prosesi "khitbah" (pertunangan). Berikut ini merupakan beberapa hal dalam hukum islam berkaitan dengan tunangan yang saya baca dari buku karya DR Ali Ahmad Al Qulaisy Yaman. Pertanyaan    :  Apakah tunangan itu? Jawab        : Epistimologi tunangan "yaitu suatu proses dimana seorang pria mengajukan permohonan kepada pihak wanita yang di dambakan untuk menjadi calon istrinya kelak. Permohonan ini diutarakan pada si wanita ataupun keluarganya." Terkadang yang bersangkutan meminta sendiri atau juga ...