Langsung ke konten utama

Cadar: Produk Islam atau Adat Arab ???




Apakah menggunakan niqab/ cadar merupakan sebuah bentuk ibadah atau hanya sebuah adat/ kebiasaan?
Jawaban:
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, menggunakan niqab/ cadarmerupakan sebuah adat atau kebiasaan bukan bagian dari tuntutan agama. Ini didasari dengan fakta bahwa wajah perempuan bukan bagian dari aurat (bagian dari badan yang tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahram). Ini merupakan pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, imam Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya, Imam Auza'i, dan Abu Thaur.
Sebelum-sebelum mereka, pendapat ini juga sesuai dengan pendapat dari para sahabat, Umar dan Ibnu Abbas r.a., Ata', Ikrima, Sa'id bin Jubair, Abu ash-Sha'tha', ad-Dahhaq, Ibrahim an-Nakh'i, dan banyak lainnya. Dasar dari pendapat mereka adalah:
●Hadis dari Aisyah, ummul mukminin (radhiyallahu 'anha) mengatakan bahwa suatu ketika Asma' bint Abu Bakar memasuki rumah Rasulullah Saw dengan menggunakan pakaian yang transparan/ tembus pandang, Rasulullah Saw kemudian memalingkan kepalanya dan bersabda: "Wahai Asma'! Jika seorang perempuan sudah mengalami haidh pertamanya, tidak boleh bagian tubuhnya terlihat oleh orang lain kecuali ini dan ini" (sambil menunjuk wajah dan tangannya).
●Firman Allah Swt:
"...dan janganlah mereka menampakkan kecantikan dan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) nampak darinya..." (Q.S. an-Nur: 31)
Meskipun niqab/ cadar hanya sebuah adat, tidak ada yang bisa mencegah atau melarang perempuan yang menggunakannya. Dan bagaimanapun tidak ada yang bisa melawan sebuah negara jika di negara tersebut niqab/ cadar tidak menjadi adat.
-Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pon Pes Attauhidiyyah Tegal

Pondok Pesantren Attauhidiyyah yang terletak di Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya yang berada di ketinggian, tepatnya di bawah kaki Gunung Slamet, tak jauh dari kawasan wisata Guci, bertemperatur udara yang cukup dingin. Untuk menuju lokasi pesantren tersebut, kita harus melalui jalan yang menanjak, berkelok, melintasi ladang tebu, persawahan, dan pepohonan yang rindang. Bulan juni kemaren Ponpes Attauhidiyyah dipilih sebagai tempat kegiatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se – Indonesia ke V, sejak 7-10 Juni 2015. Melihat fisik bangunan Ponpes yang dipimpin oleh KH. Ahmad Saidi, terlihat pembangunannya yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama asrama santri dan masjid. Pondok Pesantren At Tauhidiyah didirikan terbilang ponpes tertua di Tegal. Pon Pes Attauhidiyyah Didirikan oleh KH. Armia pada tahun 1880, di desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Desa Cikura yang konon awalnya bernama desa Pemulia...

KH. KI AGENG HASAN BESARI TEGAL SARI PONOROGO - GURU PUJANGGA KI RONGGO WARSITO

Pada paroh pertama abad ke-18, hiduplah seorang kyai besar bernama Kyai Ageng Hasan Bashari atau Besari di desa Tegalsari, yaitu sebuah desa terpencil lebih kurang 10 KM ke arah selatan kota Ponorogo. Di tepi dua buah sungai, sungai Keyang dan sungai Malo, yang mengapit desa Tegalsari inilah Kyai Besari mendirikan sebuah pondok yang kemudian dikenal dengan sebutan Pondok Tegalsari. Dalam sejarahnya, Pondok Tegalsari pernah mengalami zaman keemasan berkat kealiman, kharisma, dan kepiawaian para kyai yang mengasuhnya. Ribuan santri berduyun-duyun menuntut ilmu di Pondok ini. Mereka berasal dari hampir seluruh tanah Jawa dan sekitarnya. Karena besarnya jumlah santri, seluruh desa menjadi pondok, bahkan pondokan para santri juga didirikan di desa-desa sekitar, misalnya desa Jabung (Nglawu), desa Bantengan, dan lain-lain. Jumlah santri yang begitu besar dan berasal dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang itu menunjukkan kebesaran lembaga pendidikan ini. Alumni Pondok ini banyak yan...