
Apakah menggunakan niqab/ cadar merupakan sebuah bentuk ibadah atau hanya sebuah adat/ kebiasaan?
Jawaban:
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, menggunakan niqab/ cadarmerupakan sebuah adat atau kebiasaan bukan bagian dari tuntutan agama. Ini didasari dengan fakta bahwa wajah perempuan bukan bagian dari aurat (bagian dari badan yang tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahram). Ini merupakan pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, imam Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya, Imam Auza'i, dan Abu Thaur.
Sebelum-sebelum mereka, pendapat ini juga sesuai dengan pendapat dari para sahabat, Umar dan Ibnu Abbas r.a., Ata', Ikrima, Sa'id bin Jubair, Abu ash-Sha'tha', ad-Dahhaq, Ibrahim an-Nakh'i, dan banyak lainnya. Dasar dari pendapat mereka adalah:
●Hadis dari Aisyah, ummul mukminin (radhiyallahu 'anha) mengatakan bahwa suatu ketika Asma' bint Abu Bakar memasuki rumah Rasulullah Saw dengan menggunakan pakaian yang transparan/ tembus pandang, Rasulullah Saw kemudian memalingkan kepalanya dan bersabda: "Wahai Asma'! Jika seorang perempuan sudah mengalami haidh pertamanya, tidak boleh bagian tubuhnya terlihat oleh orang lain kecuali ini dan ini" (sambil menunjuk wajah dan tangannya).
●Firman Allah Swt:
"...dan janganlah mereka menampakkan kecantikan dan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) nampak darinya..." (Q.S. an-Nur: 31)
"...dan janganlah mereka menampakkan kecantikan dan perhiasannya kecuali apa yang (biasa) nampak darinya..." (Q.S. an-Nur: 31)
Meskipun niqab/ cadar hanya sebuah adat, tidak ada yang bisa mencegah atau melarang perempuan yang menggunakannya. Dan bagaimanapun tidak ada yang bisa melawan sebuah negara jika di negara tersebut niqab/ cadar tidak menjadi adat.
-Dar al-Ifta' al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
Komentar
Posting Komentar